
BUKITTINGGI – Dalam satu hari, jajaran Sat Narkoba Polresta Bukittinggi membekuk dua pengendar ganja dan sabu di lokasi yang berbeda, Senin (3/10) .
YH (35) ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib di gang pasar sayur, Kelurahan Tarok Dipo. Di tangan tersangka ditemukan 1,5 dji sabu. Selain itu petugas juga menemukan timbang plastik, plastik, klip, dan bong.
Pada malamnya sekitar pukul 19.30 Wib petugas juga menangkap pengedar ganja atas nama AB (29) di jalan Bukit Ambancang, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.