Pengedar Ganja Dicokok Polresta Padang Saat Transaksi di Kampus

×

Pengedar Ganja Dicokok Polresta Padang Saat Transaksi di Kampus

Bagikan berita
Pengedar Ganja Dicokok Polresta Padang Saat Transaksi di Kampus
Pengedar Ganja Dicokok Polresta Padang Saat Transaksi di Kampus

[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap Merzahanif (19) tersangka pengedar dan pemilik dua kilogram ganja ketika akan menjualnya kepada polisi yang menyamar di kawasan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Selasa malam lalu.

"Kita menangkap pelaku ketika akan bertransaksi di depan gedung Fakultas Adab, Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN IB) Lubuk Lintah," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu (30/11).Ia mengatakan pelaku ini merupakan salah seorang perantara dari bandar narkoba besar di Padang. Penangkapan pelaku berawal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba yang akan membeli narkoba kepada pelaku. Mereka membuat janji untuk bertemu dan melakukan transaksi.

"Lalu pelaku mengajak bertemu di kampus IAIN untuk melakukan transaksi dan anggota kita meluncur ke sana," katanya.Ketika pelaku bertemu dengan anggota Satresnarkoba dirinya tidak menyadari kalau orang yang akan membeli narkoba miliknya adalah seorang polisi.

"Dia lalu menyerahkan dua paket besar narkoba jenis ganja di dalam sebuah kantong plastik berwarna putih," katanya.Ketika menerima barang tersebut, polisi langsung menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan rumah pelaku yang berada di kawasan Lubuk Lintah untuk mencari barang bukti lainnya.

"Kami menyita narkoba jenis ganja seberat dua kilogram senilai Rp5 juta dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengedarkan narkoba tersebut dari tangan pelaku," katanya.Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lanjutan dan akan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kita akan lakukan penyidikan dan mengungkap jaringan besar yang ada di belakang pelaku ini," terangnya.Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan PAsal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini