
LUBUK BASUNG – Jajaran Polsek Tanjung Raya berhasil meringkus dua tersangka kasus ganja di dua lokasi, Nagari Sungai Batang dan Tanjung Sani dalam wilayah hukum Polres Agam, Rabu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Yanwismar didampingi Paur Humas Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang, Kamis (7/4) menjelaskan, dari kedua pelaku disita 20 paket ganja dan dua unit HP di dua lokasi tersebut, yaitu Nagari Sungai Batang dan Tanjung Sani.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Agam tersebut,” katanya. (mursyidi)