Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Dharmasraya

×

Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Dharmasraya

Bagikan berita
Foto Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Dharmasraya
Foto Pengedar Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Dharmasraya

DHARMASRAYA - Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yang menggunakan senjata api dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Pelaku diketahui berinisial RR (30), warga Jorong Bukit Aman, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya."RR kami tangkap di Pasar Lama Kenagarian Abai Siat saat hendak membeli nasi. Ketika hendak ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba," ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu rajulan SH kepada Singgalang, Jumat (15/5).

Tersangka ditangkap pada Rabu (13/5) lalu sekira pukul 18.00 WIB disaksikan Kepala Jorong Ranah Pasar dan Jorong Bukit aman."Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar yang terdiri dari 4 Paket sedang dan 6 paket kecil. Kami juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, dan ditemukan satu pucuk senpi rakitan milik tersangka," terang Iptu Rajulan.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli di daerah Pelayang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berikut dengan senjata api rakitannya seharga Rp200 ribu.“Kita akan terus melakukan upaya pengembangan terkait pengungkapan Kasus narkoba ini. Termasuk kepemilikan senjata api. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan satreskrim untuk melakukan pengembangan. Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasa 112 (1) Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (roni)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini