Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru

×

Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Baru 10 hari menahkodai Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AKP Manapar Situmeang dibantu Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi bersama tim Opsnal sudah berhasil mengungkap empat laporan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Benar, kita telah menangkap 4 pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata AKP Manapar Situmeang kepada awak media Senin (7/12/2020).

Empat laporan itu yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/661/A/XII/2020/Res-Krim dan LP/663/A/XII/2020/Res-Krim tertanggal 1 Desember 2020. Selanjutnya LP/669/XII/2020/Res-Krim pada 4 Desember 2020 serta LP/672/A/XII/2020Res-Krim tanggal 6 Desember 2020.

Baca Juga:  Semen Padang Punya Memori Indah di Manahan Solo

“Menindaklanjuti aduan masyarakat dan LP tersebut kami menangkap empat pria di empat waktu dan lokasi berbeda. Mereka adalah tersangka Sony Chandra (47) seorang residivis yang merupakan warga Sialang Rampai. Iyur Nalis (39) warga Kelurahan Kulim. Hari Yanto (26) warga Bencah Lesung dan tersangka Zulfikar (25) warga Banglas Barat, Tenayan Raya,” katanya.

Lebihlanjut dijelasakan AKP Manapar dari tersangka Sony polisi menyita sabu-sabu seberat 2,02 gram. Dari tersangak Iyur Nalis sabu-sabu seberat 2,97 gram, dari tersangka Hari Yanto sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dari tersangka Zulfikar diamankan 8 butir pil ekstasi seberat 4,38 gram.