Pengedar Sabu Ditangkap di Agam

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Agam

Bagikan berita
Foto Pengedar Sabu Ditangkap di Agam
Foto Pengedar Sabu Ditangkap di Agam

LUBUK BASUNG - Jajaran Resnarkoba Polres Agam berhasil menangkap RT (33) terduga pengedar sabu.Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiyawan di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, Senin (4/1) menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (3/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu, RT (33), warga Lubuk Basung,"katanya.Dari pelaku disita sejumlah barang bukti yaitu, 32 paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Barang bukti lainnya seperti sejumlah kotak rokok, motor HP,celana, dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (3/1) sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RT . Saat itu sedang berada jalan Simpang Kabun Jorong Pincuran Tujuh Kenagarian Lubuk Basung, dan tim opsnal mengamankan pelaku kemudian tim opsnal menghubungi saksi untuk menyaksikan penangkapan yang terjadi.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo didalam saku depan sebelah kanan celana kaos pendek warna abu-abu yang dipakai oleh pelaku dan dilanjutkan penggeladahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok umild yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening didalam parit yang dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan kanan pada saat pelaku akan ditangkap oleh pihak kepolisian.Tim opsnal membawa pelaku beserta IG ke rumah pelaku, sesampainya di rumah pelaku dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan didalam kamar belakang diatas lemari pakaian dan satu buah kotak rokok merk U-Mild yang berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang berisikan 10 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) buah botol balsem merk balpirik didalamnya berisikan 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian tim opsnal menyita barang bukti milik pelaku dihadapan saksi-saksi dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang disita dari pelaku dibawa ke kantor satresnarkoba polres.(mursyidi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini