Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang

PADANG – Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dari Pelaku polisi mengamankan, barang bukti sabu seberat seperempat kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menyebutkan pelaku berinisial I (42) juga seorang residivis dengan kasus yang sama merupakan pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu.

“Pelaku ditangkap di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, barang bukti sabu seberat (Boruto) seperempat kilo,” Ujar Al Indra kepada Singgalang,Jumat (27/1/2022).

Al Indra menjelaskan pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui keberadaan pelaku sedang berada diperkarangan rumahnya,” ucapnya.

Saat ditangkap pelaku, kata Al Indra, tim berhasil menemuka barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku dari kantong celana sebelah kanan.

“Pas kita geledah, tim berhasil mendapatkan
1 lembar plastik klip bening ukuran besar berisikan 4 (Empat) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dari kantong celana pelaku,” Katannya.

“Kemudian dilakukan pengeledahan kedalam rumah pelaku, disitu juga ditemukan 1 lembar plastik klip bening berisikan 4 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, 2 pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus Shabu, 1 unit timbangan digital warna silver,” Jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lanjut Al Indra, pelaku mengakui narkotika tersebit miliknya, didapat dari sesorang inisal J, yang saat ini dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolrsata Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Al indra. (406)