Pengembang di Padang Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau

×

Pengembang di Padang Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau

Bagikan berita
Pengembang di Padang Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau
Pengembang di Padang Wajib Buat Ruang Terbuka Hijau

PADANG - DPRD Padang menyiapkan satu Rancangan peratiuran Daerah (Ranperda) inisiatif yang akan mewajibkan setiap pengembang menyertakan pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dalam setiap komplek perumahan yang dibuat. Hal itu akan mengawasai setiap pekerjaan pengembang perumahan. Dengan adanya Perda, pengembang tidak lagi bisa macam-macam lagi.Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, Rabu (1/6) di ruang kerjanya. Dikatakan, lahan RTH itu tidak masuk dalam aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan 30 persen lahannya untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Setiap pengembang wajib membuat RTH di komplek perumahan yang dibangunnya dan itu tidak masuk dalam lahan fasos dan fasum," kata Wahyu yang didampingi Ketua Fraksi Golkar Jumadi yang juga anggota Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Padang.Dikatakan, sudah saatnya Padang harus memiliki RTH yang wajib ditempatkan di komplek perumahan. Ini juga akan menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan. Kebijakan ini nantinya wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Padang.

Ranperda ini, katanya dibuat agar semua pihak, baik pemerintah, pengembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian lingkungan agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau.“Ini merupakan salah satu Ranperda inisiatif DPRD Padang yang sudah disampaikan ke Walikota. Karena selama ini tidak adanya regulasi yang dibuat oleh daerah makanya pengembang jarang yang mengacuhkan persoalan penghijauan,” ungkap Wahyu.(bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini