PADANG – Trio Rahmat Alwi (25) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8), karena dinilai terbukti berkendara yang membahayakan nyawa orang lain.
Pengemudi itu memicu terjadinya kecelakaan hingga dua orang pengendara meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
“Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair kesatu yaitu Pasal 311 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan anggota Sri Hartati dan R Ari Muladi.