Pengesahan Perppu Kebiri Ditunda, Ini Alasannya

×

Pengesahan Perppu Kebiri Ditunda, Ini Alasannya

Bagikan berita
Pengesahan Perppu Kebiri Ditunda, Ini Alasannya
Pengesahan Perppu Kebiri Ditunda, Ini Alasannya

[caption id="attachment_21099" align="alignnone" width="600"]Ade Komarudin (net) Ade Komarudin (net)[/caption]JAKARTA - Komisi VIII DPR sudah menyetujui Perppu Kebiri dibawa ke Sidang Paripurna, Kamis (28/7)]. Namun rupanya, Perppu tersebut belum disahkan menjadi UU dan harus menunggu masa kerja DPR berikutnya.

Ketua DPR RI, Ade Komarudin menjelaskan, Perppu tersebut belum disahkan karena mengikuti aturan UUD 1945, bahwa sebuah perppu baru bisa disahkan di masa kerja atau sidang setelah perppu tersebut diajukan."Publik dan rakyat maunya UU-nya cepat disahkan. Pemerintah bersama DPR sama aktif dan sudah diselesaikan oleh Komisi VIII akan Perppu tersebut. Itu sudah disetujui oleh AKD bersama dengan pemerintah, tapi perintah UUD tidak bisa langgar bahwa perppu itu harus disetujui atau ditolak pada masa persidangan yang akan datang," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

Diketahui, mayoritas Fraksi di DPR RI setuju menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal Perppu Kebiri.Pihak yang menyatakan setuju adalah PDI Perjuangan (PDIP), Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sedangkakan Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS masih pikir-pikir dengan Perppu tersebut.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini