Pengunggah dan Penyebar Hoax  Rusuh di Gedung MK Ditangkap

×

Pengunggah dan Penyebar Hoax  Rusuh di Gedung MK Ditangkap

Bagikan berita
Foto Pengunggah dan Penyebar Hoax  Rusuh di Gedung MK Ditangkap
Foto Pengunggah dan Penyebar Hoax  Rusuh di Gedung MK Ditangkap

[caption id="attachment_71697" align="alignnone" width="640"]
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Warsisto didampingi anggotanya memperlihatkan para tersangka penyebar berita bohong itu pada jumpe pers di Bukittinggi. (asrial gindo)[/caption]BUKITTINGGI - Empat terduga pengunggah hoax di media sosial terkait demo mahasiswa yang rusuh di gedung MK beberapa waktu lalu berhasil di tangkap tim Siber polri.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Warsisto saat menggelar jumpa pers di Novotel Bukittinggi, Senin (17/9).Dijelaskanya, keempat penguplod konten berita bohong itu antara lain  GG yang diunggah Fb atas nama Wawan Gunawan. Gg ditangkap petugas pada  Sabtu (15/9) di Bandung, karena telah menyiarkan berita bohong, tidak pasti  atau berkelebihan tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MK.

Tersangka kedua SA, yang menggunakan akun FB atas nama Syuhada Al Aqsa. Tersangka ditangkap petugas pada Sabtu (15/9) sekitar pukul 20.00 wib di Jakarta karena menyiarkan berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di gedung MK dengan caption " Jakarta sudah bergerak, Mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #Turunkan Jokowi, mohon di viralkan karena media TV dikuasai petahana".Selanjutnya petugas dari tim siber Polri juga sudah mengamankan MY, di Cianjur pada Minggu (16/9) sekitar pukul 02.27 Wib. tersangka ditangkap karena menyebarkan berita bohong tentang kepemimpinan Presiden Jokowi yang diperoleh tersangka dari FB Group "Boikot Metro TV karena melakukan pembohongan publik.” Tersangka menyebarkan berita bohong itu dengan menggunakan akun FB atas nama Doi.

Terakhir tim siber mabes polri mengamankan tersangka inisial N di Samarinda pada Minggu (16/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Tersangka diamankan petugas karena telah menyebarkan berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di depan gedung MK.Para tersangka akan dijerat dengan pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU no 1/1956 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Menurut Satyo tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian sudah sesui dengan prosedur. Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyebarkan berita, narasi ataupun deklarasi positif terkait pemilu 2019 yang aman, damai dan tertitib. (go/yti) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini