JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang masuk ke negara Arab Saudi. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan & keluarganya. Peraturan baru ini berlaku mulai 3 Februari pada pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang dan warga negara yang diperbolehkan tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.
Berkenaan dengan hal ini KJRI Jeddah menghimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke tanah air.
“Saya selaku Kabid Umrah Amphuri & CEO Khazzanah Tours sangat prihatin dan sedih dengan pengumuman ini padahal penyelenggara umrah atau PPIU sedang semangat semangatnya promosi program umrah dan mempersiapkan keberangkatan Umrah setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat umur menjadi 18-60 tahun pada tanggal 22 Januari 2021 disambut baik oleh PPIU dan masyarakat Muslim,” ujar Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary kepada MNC Portal News di Jakarta, Rabu(3/2/2021).
Karena, lanjut dia, seperti data Kemenag, jika 52% (30.828) jamaah waiting list berumur diatas 50 tahun, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat. Bahkan travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup diawal Februari sudah banyak yang buka. (aci)
Komentar