[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar
Rp4.750.000.000."Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberiatau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis(4/10).
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragihbertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer
(IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI,Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold NaturalResources. Salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka
Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.Awalnya, Johanes mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang
Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanesmengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi
investor penggarap proyek itu.Namun, Johanes meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company
Editor : Eriandi, S.Sos