Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

×

Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

Bagikan berita
Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M
Pengusaha Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham 4,7 M

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar

Rp4.750.000.000."Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya

sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberiatau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat

membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis(4/10).

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragihbertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer

(IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI,Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Johanes sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold NaturalResources. Salah satu anak perusahaan Blackgold yakni, PT Samantaka

Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.Awalnya, Johanes mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang

Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanesmengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi

investor penggarap proyek itu.Namun, ‎Johanes meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini