Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

Jumat, 9 Juni 2017 | 19:32
Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)
Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)

PADANG – Pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, karena dinilai terbukti menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal.

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim diketuai Yose Ana Rosalinda, Jumat (9/6).

BACAJUGA

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Hakim menyatakan, perbuatan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, hal yang memberatkan Sutanto yakni pernah dipidana sebelumnya. Salah satunya dalam kasus peredaran gula tanpa SNI ton di Padang.

Vonis tersebut itu tidak jauh berbeda dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Sutanto hukuman empat tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Muhamad Akbari, dan Melisha Yolanda menyatakan pikir-pikir. (arief)

Loading...

#TOPIK #vonissutanto

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin
Headline

Tidak Ada Penghentian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin

Sabtu, 6 Maret 2021 | 22:17
Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1
Bola

Burnley Vs Arsenal Berakhir 1-1

Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:59
“Amerika, Are You Ok?”
Headline

SBY: Moeldoko Merebut Ketum Demokrat yang Sah

Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:45
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Hukum Kriminal

Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:45
Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Headline

Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021 | 22:13
Staf Nagari Pasilihan Kena Jambret, Rp99 Juta Amblas
Headline

Staf Nagari Pasilihan Menjadi Korban Jambret

Jumat, 5 Maret 2021 | 20:05
Semen Padang Ikut Berkontribusi Bangun Tol Pekanbaru – Dumai
Headline

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Jumat, 5 Maret 2021 | 17:51
Gempa M 5.8 di Padang
Headline

Gempa M 5.8 di Padang

Jumat, 5 Maret 2021 | 15:02
Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 
Bola

Klasemen Liga Inggris: Chelsea Tembus Empat Besar, Spurs Menang 

Jumat, 5 Maret 2021 | 08:51
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist