Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

×

Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)
Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)
Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)

PADANG – Pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, karena dinilai terbukti menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal.

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim diketuai Yose Ana Rosalinda, Jumat (9/6).

Hakim menyatakan, perbuatan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.