Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

×

Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara
Foto Pengusaha Gula Sutanto Dihukum Lagi 4 Tahun Penjara

[caption id="attachment_54247" align="alignnone" width="653"]Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist) Xaveriandy Sutanto mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/6). (ist)[/caption]PADANG - Pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, karena dinilai terbukti menyuap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar, Farizal.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim diketuai Yose Ana Rosalinda, Jumat (9/6).Hakim menyatakan, perbuatan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, hal yang memberatkan Sutanto yakni pernah dipidana sebelumnya. Salah satunya dalam kasus peredaran gula tanpa SNI ton di Padang.Vonis tersebut itu tidak jauh berbeda dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK pada persidangan sebelumnya, yang menuntut Sutanto hukuman empat tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa yakni Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Muhamad Akbari, dan Melisha Yolanda menyatakan pikir-pikir. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini