Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

×

Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

Bagikan berita
Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun
Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Selain pidana penjara, pengusaha impor daging itu juga didena Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Sekretaris Basuki Hariman, Ng Fenny divonis lima tahun penjaradengan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan karena

terlibat kasus yang sama.Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam amar putusannya menyatakan,

terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny telah terbukti bersalah menyuapPatrialis Akbar untuk memuluskan uji materiil Undang-Undang Nomor 41

Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kataNawawi Pamolango di dampingi hakim anggota di Pengadilan Tipikor,

Jakarta Pusat, Senin (28/8).Diwartakan okezone, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp1miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara Ng Fenny dituntut 10

tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6

ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubahdalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini