Pengusaha Properti Asal Australia Laporkan Balik Mantan Anak Buah ke Polda Sumbar

×

Pengusaha Properti Asal Australia Laporkan Balik Mantan Anak Buah ke Polda Sumbar

Bagikan berita
Pengusaha Properti Asal Australia Laporkan Balik Mantan Anak Buah ke Polda Sumbar
Pengusaha Properti Asal Australia Laporkan Balik Mantan Anak Buah ke Polda Sumbar

[caption id="attachment_67501" align="alignnone" width="650"] Martry Gilang Rosadi, Stephen Jhon Thomas dan pihak managemen Nasara Resort serta Nanda Achyar Rosadi memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (17/5). (arief pratama)[/caption]PADANG - Direktur Utama PT. Nasara Lifestyle Development, Stephen Jhon Thomas bereaksi atas diadukannya ia ke Polres Mentawai oleh Anna Edy Persulessy, mantan manager operasional perusahaan investasi pembangunan resort di Pulau Awera, Kepulauan Mentawai itu.

Kamis (17/5), pengusaha property asal Australia tersebut mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan balik Edy Persulessy atas dugaan penipuan dan penggelapan. Stephen tiba di Mapolda bersama pengacaranya, Martry Gilang Rosadi dan Nanda Achyar Rosadi.Setelah membuat laporan di SPKT Mapolda di Jalan Sudirman, Padang, Stephen kemudian menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan laporan polisi nomor LP/213/V/2018-SPKT Sbr itu. "Awalnya kami tak mempermasalahkan ini. Tetapi melihat perkembangannya, tentu harus ada reaksi. Kami yang jadi korban malah dilaporkan dan diuber di media massa," ujar Martry Gilang Rosadi.

Managing Director Raya Law Firm ini menjelaskan, dugaan penggelapan itu atas Rp900 juta pengeluaran yang tidak ada pertanggungjawabannya secara jelas oleh terlapor. "Stephen Jhon Thomas berencana membangun resort bintang empat yang selama ini belum ada di Mentawai. Pelapor mengirimkan uang Rp4,4 miliar untuk keperluan pembangunannya kepada Edy yang dipercayakan sebagai manager operational di Nasara Resort sejak November 2017 hingga Februari 2018. Tetapi setelah diaudit, ada sekitar Rp900 juta yang missing atau tanpa invoice pengeluaran," ujarnya.Kemudian ditambah lagi dengan biaya gaji enam orang kru harian yang seharusnya dibayar Rp250 ribu tiap orang per hari, diketahui realisasinya hanya Rp150 ribu tiap pekerja per harinya. Ini Terhitung Agustus 2017 hingga Februari 2018.

Dana yang dikirimkan itu termasuk untuk pengurusan semua izin Nasara Resort, tetapi setelah dicek pada Februari lalu itu, belum ada dilakukan pengurusan izin yang dijanjikan. "Klien kami berkomitmen hanya ingin investasi jika sesuai aturan dan prosedur yang ada, terutama perizinan yang lengkap. Nyatanya itu tidak dilakukan, sehingga kami laporkan juga dugaan tindak pidana penipuan," ulas Martry.Nanda Achyar Rosadi menambahkan pihaknya optimis perkara itu ditindaklanjuti kepolisian karena disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. "Kami juga berharap rekan-rekan media propersional dalam menyampaikan persoalan ini ke publik, karena klien kami sebagai investor yang beritikad baik memajukan pariwisata dan perekonomian khususnya masyarakat Mentawai," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pada 18 April lalu Edy Persulessy mengadukan Stephen ke Polres Mentawai atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik. “Saya melaporkan PT. Nasara. Yang saya tahu direkturnya itu Bapak Stephen Thomas, Bapak Andrew Faulk sebagai Project Manager dan Bapak Rudy Kelches. Itu yang saya tahu,” kata Edy usai memberikan laporannya di Mapolres.Ia mengaku telah ditipu hingga menyebabkan kerugian material. Sebab selama dia menjadi manager operational telah mengucurkan dana cukup besar untuk pembelian bahan bangunan dan kapal, namun tak diakui pemilik resort. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini