Pengusaha Tambang Pasir Jalani Sidang Perdana

×

Pengusaha Tambang Pasir Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Pengusaha Tambang Pasir Jalani Sidang Perdana
Foto Pengusaha Tambang Pasir Jalani Sidang Perdana

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Marthias Asali (52), terdakwa kasus tambang pasir tanpa izin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya atas kasus yang menjerat warga Kuranji, Padang ini. Dalam dakwaan dijelaskan terdakwa Marthias Asali pada 26 Febuari 2018 dihubungi saksi Anurani Zebua untuk mencarikan pasir sebanyak 90 ton atau 10 truk, dengan harga Rp1.150.000 per truk. Pada saat itu saksi Anurani Zebua berdomisili di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai."Setelah saksi Anurani Zebua menghubungi terdakwa, terdakwa pun menghubungi saksi Bur untuk mencarikan pasir. Keesokan harinya pasir telah dapat dan diantarkan ke Pelabuhan Muara Padang dengan cara ditumpuk, waktu itu ada tiga truk. Hal yang sama pun juga terjadi keesokan harinya," kata Herry.

Lebih lanjut Herry menerangkan, terdakwa bersama buruh memasukkan pasir ke karung dengan menggunakan skop. "Rencananya pasir itu akan dibawa ke kapal KM.Bowou Farango GT 108 menuju Siberut. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Ronal yang merupakan anggota Polair Polda Sumbar," jelasnya.Saat Polair Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap pasir tersebut, terdakwa tidak dapat mendapatkan menunjukan dokumen. Terdakwa pun hanya dapat memperlihatkan foto kopi surat izin pertambangan atas nama Sry Wahyuni, yang beralamat di Simpang Tigo Sawah, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman.

Selain itu Herry menuturkan, perbuatan terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat dan izin pertambangan khusus, sebagaimana diatur Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau Pasal 5 UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 jo 53 ayat 1 KUHP," ucap JPU. Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini