Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Pengusaha Tolak Penguatan Wewenang KPPU, Ini Alasannya

Minggu, 23 Oktober 2016 | 02:27
Jadi Sorotan, KPPU Pantau Perkembangan Minang Mart

KPPU (net)

Share on FacebookShare on Twitter
KPPU (net)
KPPU (net)

JAKARTA – Pengusaha besar yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak rencana pemerintah dan DPR yang ingin memperkuat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, DPR saat ini tengah membahas revisi terhadap Undang-Undang (UU) No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengusaha menilai, wewenang KPPU yang terlalu besar dianggap merugikan dunia usaha.

BACAJUGA

KPAI Minta FKUB Turun Tangan dalam Kasus SMKN 2 Padang

Ikuti Wokrshop Penulisan Verse Novel Februari 2021 Melalui Zoom

”Kadin bukannya anti penguatan KPPU, tetapi seperti kita ketahui kalau secara struktur hukum itu yang menuntut, yang menghakimi atau jaksanya sama, kemudian hakimnya sama, pasti akan masalah keputusannya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Suryani Sidik Motik di Menara Kadin, Jakarta.

Suryani mendorong agar berbagai fungsi tersebut tidak digabung dalam satu lembaga yang sama, tetapi dipisahkan dan diserahkan kepada lembaga lain. Dia pun menyebut wacana penguatan itu berpotensi membuat KPPU menjadi lembaga super-power, melebihi kekuasaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Yang juga tidak kalah mengerikan, menggeledah, menyita, dan menyadap. Bagi dunia usaha, kita khawatir kalau misalnya informasi ini dibuka itu lari ke pesaing usaha pasti jadi masalah tersendiri,” kata dia.

Selain itu, Suryani juga mengkritisi sebagian pasal dalam draf UU itu yang terlalu berlebihan dan berpotensi mematikan dunia usaha. Salah satunya adalah pengenaan denda antara 5% hingga 30% yang dikenakan atas nilai omzet atau penjualan bagi pengusaha yang diputuskan melanggar.

”Kalau ditetapkan sampai 30%, langsung perusahaannya tutup, bangkrut. Nanti akan banyak perusahaan yang bangkrut di Indonesia,” ujar dia.

Beberapa pasal lainnya yang memberatkan adalah kewajiban pembayaran 10% atas denda apabila mengajukan banding atas putusan KPPU dan denda Rp2 triliun bagi pengusaha yang tidak mengeksekusi putusan KPPU. Dia menyebut substansi draf UU itu menunjukkan bahwa semangat revisi KPPU bersifat menghukum dunia usaha.

Dia berharap KPPU lebih berfungsi sebagai wasit, bukan algojo. Poin lainnya yang dikritisi Suryani adalah rencana pengaturan bagi perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi harus melapor kepada KPPU sebelum aksi korporasi dilakukan (pra-notifikasi).

Dia pun menilai rencana untuk mengubah dari pasca-notifikasi menjadi pra-notifikasi perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, selain karena proses notifikasi yang memakan waktu yang lama, kebanyakan proses merger atau akuisisi hanyalah strategi bisnis biasa, bukan untuk monopoli.

Senada, ekonom sekaligus mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menilai secara kelembagaan fungsi hakim dan jaksa harus segera dipisah dalam mekanisme penentuan putusan KPPU.

Dia juga mengusulkan agar dibentuk komite etik KPPU untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

”Di KPPU itu enggak ada pengawas. Jadi, kalau ada abuse of power , kemudian siapa yang mengawasi? Yang ada hanya lapor kepada DPR setahun sekali. Itu pun lapor mengenai apa sih yang dikerjakan. Tapi, kalau dalam memeriksa persidangan itu abuse, siapa pengawasnya?” ujarnya.

Ihwal besaran denda, Sutrisno menyebut persentase seharusnya dikenakan atas ”keuntungan berlebih” akibat praktik bisnis yang tidak sehat, bukan atas omzet atau penjualan.

Besarannya, ujar dia, bisa satu hingga tiga kali atas ”keuntungan berlebih” tersebut. Sutrisno pun mengingatkan bahwa lembaga seperti KPPU di negara-negara lain berfungsi mendongkrak daya saing suatu negara, bukan kontra produktif terhadap perekonomian.

Dia menyebut kekuasaan KPPU yang terlalu berlebih juga membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. (aci)

agregasi okezone1

Loading...

#TOPIK #kppu

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

Jangan Gembira Dulu Milanisti

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

KPAI Minta FKUB Turun Tangan dalam Kasus SMKN 2 Padang
Nasional

KPAI Minta FKUB Turun Tangan dalam Kasus SMKN 2 Padang

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:54
Ikuti Wokrshop Penulisan Verse Novel Februari 2021 Melalui Zoom
Headline

Ikuti Wokrshop Penulisan Verse Novel Februari 2021 Melalui Zoom

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:16
Diduga Jual Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal, Pria di Pekanbaru Ditangkap
Headline

Diduga Jual Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:47
Presiden Jokowi Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Headline

Presiden Jokowi Menerima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:07
Penerapan Protokol Kesehatan pada Madrasah  di Tanah Datar Berjalan Baik
Headline

Penerapan Protokol Kesehatan pada Madrasah  di Tanah Datar Berjalan Baik

Rabu, 27 Januari 2021 | 08:53
Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia
Headline

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Rabu, 27 Januari 2021 | 08:35
Headline

Napi di Lapas Solok Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Selasa, 26 Januari 2021 | 23:05
Berikhtiar dengan Vaksinasi Melawan Pandemi
Headline

Vaksin Sinovac untuk Sumbar Bertambah, Ini Jumlahnya

Selasa, 26 Januari 2021 | 22:05
Telkomsel Bebaskan Kuota Data Akses Situs Resmi Informasi Covid-19
Headline

Terbaru Covid-19 Tanah Datar, 1 Sembuh 1 Positif Baru

Selasa, 26 Januari 2021 | 20:05
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist