Pengusaha Yogan Askan Mulai Disidang

×

Pengusaha Yogan Askan Mulai Disidang

Bagikan berita
Foto Pengusaha Yogan Askan Mulai Disidang
Foto Pengusaha Yogan Askan Mulai Disidang

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Yogan Askan terkait kasus dugaan suap terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, Rabu (14/9).Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yogan telah memberikan suap Rp500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama untuk memuluskan dana alokasi khusus pembangunan jalan di Sumatera Barat.

"Bahwa terdakwa Yogan Askan bersama-sama dengan Suprapto telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp500 juta kepada I Putu Sudiartana," ujar JPU KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).Selain itu, seorang pengusaha asal Sumatera Barat bernama Suhemi juga disebut terlibat suap yang sebelumnya telah berencana melakukan pemberian uang kepada Putu bersama pengusaha Desrio.

Perencanaan pemulusan proyek jalan di Provinsi Sumatera Barat tersebut berlanjut dengan bertemunya Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.Lantas, ketiganya sepakat menggolkan proyek jalan di Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan sejumlah uang urunan yang dihimpun di rekening Yogan Askan sebelum nantinya diserahkan ke Sekretaris I Putu Sudiartana, Novianti.

"Atas perbuatannya ini terdakwa diancam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ahmad.Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2016. KPK berhasil menyita AUD40 ribu dan bukti transfer sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan suap untuk Putu.

Transfer antarbank inilah yang mencurigakan penyidik KPK sehingga langsung menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp300 miliar. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat). (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini