Pengusiran Wartawan, Aduan KWAK ke Ombudsman Formil dan Materil Lengkap

×

Pengusiran Wartawan, Aduan KWAK ke Ombudsman Formil dan Materil Lengkap

Bagikan berita
Foto Pengusiran Wartawan, Aduan KWAK ke Ombudsman Formil dan Materil Lengkap
Foto Pengusiran Wartawan, Aduan KWAK ke Ombudsman Formil dan Materil Lengkap

PADANG - Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) resmi melaporkan Pemprov Sumbar ke Ombudsman, Senin 15/5-2023.Pelaporan itu buntut dari pengusiran dan pelarangan wartawan meliput Pelantikan Wakil Walikota Padang H Ekos Albar, Selasa 9/5-2023 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.

KWAK melaporkan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Koordinasi KWAK, Fachri Hamzah mengatakan, wartawan juga menyinggung soal tidak adanya prosedur peliputan yang jelas di Pemprov Sumbar.Sehari setelah pelantikan yakni Rabu 10 Mei 2023, 200 lebih wartawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar.

Setelah sembilan hari, Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu 24/5-2023 menginformasikan ke pengadu bahwa laporan lengkap."Laporan teman teman KWAK telah melewati proses verifikasi formil dan materil di Ombudsman," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di laman info Ombusdman.

Senin kemarin, kata Adel laporan dinyatakan layak dan lengkap secara formil dan materil."Selanjutnya, Keasistenan Pemeriksaan akan menentukan langkah pemeriksaan. Selanjutnya," ujar Adel.

Terkait pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengaku salut atas respon Ombudsman."Ini bentuk auto kritik ke Pemprov Sumbar, bahwa pengusiran wartawan itu diduga Pemprov tidak punya standar prosedur layanan peliputan jurnalis. Ini menjadi pintu masuk Ombudsman menelaah dan mengkaji apakah pengusiran itu maladministrasi atau apa," ujar Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar.

Toaik optimis Ombudsman akan bekerja profesional dan proporsional berdasarkan UU yang membacking Ombudmsan bekerja."Saya percaya, karena Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu, adalah individu yang bekerja profesional dan berdasarkan UU," ujar Toaik. (***)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini