LUBUK SIKAPING – Penyidik Polres Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, segera menetapkan tersangka dugaan penipuan terhadap 26 orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berangkat umrAh, oleh biro perjalanan asal Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir, di Lubuk Sikaping, Selasa (8/3), mengatakan, penyidik sudah selesai memeriksa saksi sebanyak 26 orang.
“Dalam minggu ini kami akan gelar perkara dan langsung berangkat ke Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa Direktur PT Hijrah Haramain Medan, yang diduga telah merugikan pelapor atau peserta umroh asal daerah ini, dengan kerugian sekitar Rp500 juta, akibat tidak jadinya mereka berangkat ke tanah suci Mekkah,” kata Syaiful.
Untuk jumlah tersangka dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Pasaman, pada 2 Februari 2016, pihak kepolisian setempat belum merinci berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya, namun sasaran pertamanya adalah pemilik dari travel umroh tersebut. (chandra)