Penjaminan Simpanan Saat Pandemi

×

Penjaminan Simpanan Saat Pandemi

Bagikan berita
Foto Penjaminan Simpanan Saat Pandemi
Foto Penjaminan Simpanan Saat Pandemi

Oleh: Elyana NoviraDi tengah wabah corona yang sedang menjadi-jadi, kita harus cermat membaca hal-hal diluar wabah itu, meski kemudian ada kaitannya. Salah satunya adalah tentang Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS), sebuah lembaga yang bertugas menjaga kepercayaan nasabah. Ini penting sebab jantung perbankan tak lain, justru kepercayaan itu.

Pada 12 Maret Perppu sudah disahkan menjadi undang-undang. Inilah perppu No 1 tahun 20202 itu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 dan/atau Dalam Menghadapi Ancaman uang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pada Pasal 22 pada Bagian Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan Oleh LPS dinyatakan, pemerintah dapat memberikan penjaminan di luar program penjaminan pada LPS.Perppu ini tentu memerlukan peraturan pelaksana, termasuk yang mengatur mengenai dapatnya pemerintah melaksanakan penjaminan di luar LPS. Berdasarkan Perppu ini, penyelenggaraan penjaminan di luar LPS diatur berdasarkan peraturan pemerintah, menjadi menarik untuk dikaji. Ini, karena LPS didirikan rencana awalnya juga berdasarkan peraturan pemerintah, sebagaimana diamanatkan pada pasal 37 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang merupakan undang-undang yang merubah undang-undangNomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, tapi pada kenyataannya LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004.

Alasannya agar LPS didirikan dengan dasar hukum yang lebih kuat. Dalam perjalannya nanti jika memang perlu membuat penjaminan di luar LPS oleh pemerintah, maka tentu akan ada pertanyaan yang timbul, apakah LPS tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga pemerintah perlu melakukan penjaminan di luar LPS.Jika penyelenggaraan program penjaminan di luar LPS karena lembaga itu mengalami kesulitan likudiatas, menurut Pasal 85, ayat 2, UU LPS maka LPS dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah. P,ada Perppu Nomor 1 tahun 2020 ketentuan mengenai pinjaman dari pemerintah kepada LPS dipertegas lagi pada Pasal 20 ayat 1 yang mengatakan, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan, antara lain pinjaman kepada pemerintah dalam hal LPS mengalami kesulitan likuditas untuk penanganan Bank Gagal. Bahkan berdasarkan Pasal 20 tersebut LPS dapat melakukan tindakan pinjaman kepada pihak lain, penerbitan surat utang dan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki oleh Bank Indonesia, jika modal LPS kurang dari modal awal, pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut.

Belajar dari masalah krisis perbankan 19197/1998, saat tersebut krisis kepercayaan terhadap industri perbankan telah sampai pada tahap mengkhawatirkan hingga mengancam kelangsungan hidup perbankan, maka pemerintah tampil. Pemerintah mengeluarkan kebijakan menjamin kewajiban pembayaran sebagai tindakan darurat bersifat sementara serta mengisi kekosongan hukum dalam penjaminan pengembalian dana nasabah yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1998.Memulihkan dan memelihara kepercayaan masyarakat perlu berlangsung secara berkesinambungan, pada sistem hukum yang relatif stabil. Pendirian LPS di Indonesia dapat menjadikan adanya kesenambungan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan memberi keamanan bagi masyarakat khususnya nasabah penyimpan. LPS mempunyai tugas: (1) merumuskan dan menetapkan pelaksanaan penjaminan simpanan; (2) melaksanakan penjaminan simpanan, (3) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara sistem perbankan, (4) merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank Gagal (bank resolition) yang tidak berdampak sistematik, dan (5) melaksanakan penangana bank gagal yang berdampak sistemik.

Kehadiran LPS ditujukan agar terjadi peningkatan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan sehingga dapat menurunkan kemungkinan terjadinya rush. Selain itu, melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban akibat kebangkrutan bank dan menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebankkrutan bank dapat diminimkan. (Adrian Sutedi; 2010).Dengan ditetapkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 , maka lingkup tugas LPS semakin luas, yakni dengan diberikannya tambahan opsi resolusi bank gagal oleh LPS dan penunjukan LPS sebagai penyelenggara Program Rescrukturisasi Perbankan. Secara tegas dapat dikatakan fungsi, tugas dan tanggung jawab LPS di dalam tatanan sistem perbankan dan keuangan di Indonesia semakin diperluas dan diperkuat. Walau begitu, hingga saat ini kewenangan LPS sebagai penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan belum dapat terlaksana karena program ini masih dalam pembahasan di dalam LPS sendiri.

Kewenangan LPS dalam melaksanakan resolusi bank gagal sehingga dikatakan LPS menjadi otoritas resolusi di Indonesia. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut LPS perlu berkoordinasi dengan otoritas lain, terutama dengan Otorotas Jasa Keuangan (OJK). LPS akan menentukan penanganan Bank Gagal berdampak sistemik atau Bank Gagal tidak berdampak sistemik setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyerahkan penanganan Bank Gagal tersebut kepada LPS.UU LPS hanya memberikan pemilihan metode resolusi Bank Gagal berupa pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likudasi bank, serta pelaksanaan open bank assitance yaitu penyelamatan bank gagal yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. Dengan lahirnya UU PPKSK maka LPS mendapat tambahan dua pilihan metode resolusi Bank Gagal yakni : mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban kepada bank lain (purchase and assumption) atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban kepada bank perantara (bridge bank).

Penjamin simpanan yang didisain secara baik, memeng dapat melindungi nasabah penyimpan kecil, mencegah rush dan menyediakan kerangka penyelesaikan dan penyelesaian bank bermasalah secara efesien. Ini penting sehingga dapat membentuk kestabilan sistem perbankan tetapi penjamin simpanan tidak diandalkan untuk sanggup memelihara kestabilan sistem perbankan yang lemah. Apalagi kelemahan tersebut dibiarkan menyebar pada sistem perbankan sehingga akan goyah sekalipun mendapat goncangan kecil. LPS bukanlah pengganti bantuan pemerintah pada krisis. IMF menyarankankan agar tidak membentuk lembaga penjamin simpanan pada masa krisis sebelum perbankan direstrukturisasi dan direkapitalisasi (Zulkarnain Sitompul;2007)Kembali kepada Pasal 22 pada Perppu yang mengatakan untuk mencegah krisi sistem keuangan, pemerintah dapat menyelenggarakannya program penjamin di luar penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS, maka tentunya diharapkan pemerintah telah mempunyai suatu kajian yang terpadu, berlandaskan efektivitas dan kepastian hukum. Pada akhirnya penjaminan di luar program penjaminan oleh LPS akan ditetapkan oleh pemerintah. Perlu menjadi perhatian, Perppu ini dilahirkan karena adanya kegentingan yang memaksa, yang ditujukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah dan KSSK untuk melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Itulah sebabnya pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan, diantaranya memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan, selain berbagai kebijakan relaksasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN.

Memperkuat kewenangan LPS dengan mengakselarasi terbentuknya Program Restrukturisasi Perbankan hendaknya juga menjadi alternatif pilihan oleh pemerintah sebelum memutuskan menyelenggarakan program pinjaman diluar penjaminan simpanan oleh LPS. Dalam kondisi kegentingan yang memaksa yang artinya juga kondisi tidak normal maka diperlukan adanaya pengambilan keputusan secara terpadu,dan cepat serta tepat. (Penulis Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Mahasiswa S3 Prodi Ilmu Hukum Universitas Andalas.)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini