Tak Berkategori  

Penjual Lembar Alquran untuk Bungkus Makanan Bisa Dipidana

Lembar Alquran yang dijadikan bungkus makanan (Dwi Ayu/Okezone)
Lembar Alquran yang dijadikan bungkus makanan (Dwi Ayu/Okezone)

CIREBON – Polisi masih melakukan penyelidikan kasus lembaran Alquran yang dijadikan bungkus makanan di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten, Cirebon, Jawa Barat.

“Kami masih menelusuri kasus ini dan mencari tahu pelakunya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Gebang , Bripka Agus Sugiandi, Sabtu (15/10/2016).

Agus menuturkan, pihaknya akan mendatangi agen penjual lembaran tersebut yang berlokasi di Mundu yang diduga sebagai agen penjual lembaran Alquran tersebut.

“Ini juga lembaran Alquran-nya acak-acakan tidak beraturan. Kalau ada unsur kesengajaan bisa dipidanakan karena penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, namun jika tidak ada unsur kesengajaan kami akan proses bagaimana baiknya,” tukasnya. (aci)

agregasi okezone1