Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda

×

Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda

Bagikan berita
Foto Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda
Foto Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda

PAYAKUMBUH - Mengawali 2020, penyidik PNS Satpol PP Kota Payakumbuh kembali menjerat pelaku pelanggar Perda ke pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).Perkara yang diajukan yakni pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 6A ayat 4 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Selasa (14/1) mengatakan, dalam Pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan, setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjualbelikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah."Sidang tindak pidana ringan tersebut telah dilaksanakan pada Jumat lalu di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan terdakwa berinisial NTT (57). Putusan hakim denda sebesar Rp1 juta subsider 15 hari kurungan. Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak di Labuh Basilang. Terdakwa digerebek oleh tim 7 di penghujung tahun 2019 lalu, tepatnya pada 31 Desember," ujarnya.

Selain itu ada juga terdakwa lainnya berinisial KS (51), yang menjual miras di kawasan Pasar Ibuh, dengan putusan hakim denda sebesar Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan. "Itu adalah keputusan hakim berpedoman kepada Perda yang ada di Payakumbuh. Dan keputusan itu mesti dilaksanakan oleh terdakwa yang menjalani persidangan," tambahnya.Diterangkan Devitra, berbedanya putusan hakim tersebut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual. Yerdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras untuk terdakwa KS hanya sekitar 75 liter. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini