Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda

×

Penjual Miras di Payakumbuh Dijatuhi Hukuman Denda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)

PAYAKUMBUH – Mengawali 2020, penyidik PNS Satpol PP Kota Payakumbuh kembali menjerat pelaku pelanggar Perda ke pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Perkara yang diajukan yakni pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 6A ayat 4 Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Selasa (14/1) mengatakan, dalam Pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan, setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjualbelikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah.