Penjual Miras di Payakumbuh Divonis Hukuman Kurungan dan Denda

×

Penjual Miras di Payakumbuh Divonis Hukuman Kurungan dan Denda

Bagikan berita
Foto Penjual Miras di Payakumbuh Divonis Hukuman Kurungan dan Denda
Foto Penjual Miras di Payakumbuh Divonis Hukuman Kurungan dan Denda

PAYAKUMBUH - Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hakim tunggal, yang diajukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP, terdakwa penuhi panggilan. Sidang yang berlangsung aman dan lancar itu, dengan tersangka dua orang, masing-masing atas nama Nurhayati dan Sudirman Sinaga.Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra Senin (26/8), mengatakan, tersangka atas nama Nurhayati dengan tempat kejadian perkara (TKP) di

Kelurahan Talang Payakumbuh Barat, diputuskan hakim untuk membayar denda sebesar Rp300 ribu karena yang bersangkutan baru disidang satu kali."Sedangkan untuk tersangka Sudirman Sinaga yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Jeruk, Labuah Basilang, divonis dengan sanksi

pidana kurungan selama tujuh hari tanpa subsiber. Karena kasus yang bersangkutan sudah tiga kali diajukan ke pengadilan," ujarnya.Menurutnya, terhadap kedua tersangka ini memang telah lama diintai oleh petugas. Bahkan pada saat pelaksanaan razia yang dilakukan,

mereka terbukti menyimpan dan menjual miras jenis tuak dan diamankan oleh Tim 7 pada razia saat itu. Penangkapan oleh petugas itu,berdasarkan laporan dari masyarakat. Barang Bukti yang disita berupa satu diriken miras tradisional berupa tuak.

Dalam sidang Tipiring, hakim tunggal membacakan vonis dan terdakwa dikenai denda dengan besarnya masih tergolong rendah yaitu ratusan ribu rupiah atau 15 hari kurungan. Namun kalau terdakwa kemudian hari berjualan lagi dan dirazia serta disidang di pengadilan, maka hakim berjanji akan menjatuhkan hukuman langsung berupa kurungan tanpa denda," ujarnya membacakan putusan.Dikatakan, bertindak selaku PPNS adalah Yoserizal didampingi Syafri, sedangkan saksi dari petugas Satpol PP adalah Rizky Afriadi dan Toni.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Payakumbuh juga telah mengajukan seorang terdakwa atas nama Parulin Purba sebagai tersangka. Yang bersangkutan didugakan telah menjual minuman keras yang dilarang oleh Perda. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini