Penuhi Panggilan KPK, Suryadharma Ali Nyatakan Siap Ditahan

×

Penuhi Panggilan KPK, Suryadharma Ali Nyatakan Siap Ditahan

Bagikan berita
Penuhi Panggilan KPK, Suryadharma Ali Nyatakan Siap Ditahan
Penuhi Panggilan KPK, Suryadharma Ali Nyatakan Siap Ditahan

[caption id="attachment_3546" align="alignnone" width="300"]Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, Jumat (10/4). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)[/caption]JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Tadi saya bilang saya akan ikuti semua proses hukum. Kalian (wartawan) menikmati sekali ya, tenang dulu saya akan memberikan keterangan," kata Suryadharma saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).Suryadharma yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu didampingi oleh tim pengacaranya, antara lain Humprey Djemat dan Andreas Nahot Silitonga.

Surya akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, setelah dua kali mangkir yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan dirawat di RS MMC Jakarta dan pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan."Saya telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka, jadi hakim menurut saya tidak memiliki keberanian. Saya sungguh kecewa," ungkap Suryadharma.

Ia mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disangkakan kepadanya."Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada kerugian negara yang secara jelas pasti, berapa jumlahnya ya? Menurut UU itu harus jelas. Pasti berapa jumlahnya, sampai dengan hari ini belum ada kan ya? Belum ada. Ada cuma perkiraan-perkiraan Rp1,8 triliun. Bagaimana caranya?" jelas Suryadharma.

Namun Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi belum memastikan penahanan Suryadharma."Benar ada panggilan SDA diperiksa sebagai tersangka, tapi belum ada informasi. Sampai pukul 11.00 WIB kami selaku Plt Pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah Pak SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak yang pasti ada jadwal pemeriksaan SDA sebagai tersangka," kata Johan. (*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini