Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatera Lewat Merak, Ini Syaratnya

×

Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatera Lewat Merak, Ini Syaratnya

Bagikan berita
Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatera Lewat Merak, Ini Syaratnya
Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatera Lewat Merak, Ini Syaratnya

CILEGON – Pelabuhan Merak, Banten tetap melayani penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauhuni, Lampung. Syaratnya, penumpang tersebut bukan berasal dari wilayah yang sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19)."Sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin dan sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan berpedoman pada legal aspek tersebut. Yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB," ujar Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4).

Nurhadi menjelaskan, pelarangan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak akan diberlakukan jika wilayah Kota Cilegon ataupun Provinsi Banten sudah ditetapkan PSBB. Saat ini penumpang akan dilayani, asalkan bukan berasal dari daerah yang menerapkan PSBB. "Prinsipnya angkutan penumpang, orang, kendaraan diperkenankan asal dari daerah non-PSBB. Kecuali nanti Kota Cilegon atau Banten seluruhnya, Lampung Selatan sudah menetapkan PSBB terpaksa (pelabuhan) ditutup," ucapnya dikutip dari okezone.Sama halnya dengan Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang masuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB sehingga ditutup melayani penumpang. "Seperti Bandara Cengkareng wilayah masuk PSBB. Kalau Cilegon, pelabuhan merak kan belum jadi masih bisa (melayani penumpang)," tuturnya. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini