Penumpang KAI Wajib Vaksinasi Covid-19 Minimal Dosis Pertama

×

Penumpang KAI Wajib Vaksinasi Covid-19 Minimal Dosis Pertama

Bagikan berita
Foto Penumpang KAI Wajib Vaksinasi Covid-19 Minimal Dosis Pertama
Foto Penumpang KAI Wajib Vaksinasi Covid-19 Minimal Dosis Pertama

Padang, Singgalang - Pandemi Covid-19 belum berlalu. Berbagai kebijakan terus dilahirkan pemerintah demi melindungi masyarakat dari serangan virus tersebut.Kementerian Perhubungan RI juga melahirkan sejumlah regulasi untuk perjalanan masyarakat, baik lewat darat maupun udara. Terbaru, hadir Surat Edaran Kemenhub No. 69 Tahun 2021.

PT KAI Divre II Sumatra Barat pun segera melakukan penyesuaian dan memastikan seluruh perjalanan pelanggan atau konsumen pengguna layanan kereta api di Sumatra Barat telah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama."Seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, semua pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono.

Hal itu, lanjutnya merupakan kebijakan KAI Group yang dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021."Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," katanya.

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI Divre II Sumatra Barat, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. “Pelanggan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat untuk naik kereta," tegas Erlangga.Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal."Jika data vaksinasi penumpang KA tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tambah Erlangga.

Pada layanan perjalanan KA pada masa pandemi Covid-19 ini, KAI Divre II Sumatra Barat tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya. Mulai dari mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh pengguna KA, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KA, serta menjaga jarak aman antar pengguna.Dalam pengaturan jumlah pengguna KA di dalam satu kereta, kapasitas penumpang juga dibatasi hanya 50% tiket yang dijual dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia guna mencegah kepadatan di dalam KA.

Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta. Bahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api untuk menekan resiko penularan Covid-19.Erlangga menegaskan, KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Erlangga Budi Laksono. (008)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini