Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Beli BBM Bersubsidi

×

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Beli BBM Bersubsidi

Bagikan berita
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Beli BBM Bersubsidi
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dilarang Beli BBM Bersubsidi

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan edaran larangan bagi kendaraan bermotor penunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larang tersebut sudah berlaku dan ditetapkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumbar."Benar, ada sura edaran,"sebut Kepala Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral Sumbar, Heri Martinus, Selasa (28/1) .

Dikatakannya, larangan tersebut guna memaksa penunggak pajak kendaraan bermotor agar taat membayar pajak. Meski BBM sendiri sudah dipungut pajak oleh Pemprov Sumbar, penunggak pajak tetap dilarang membeli."Itu kan lain pajaknya, tapi untuk tepatnya coba tanya ke Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, karena disana dibuat,"sebutnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Irsad dihubungi membenarkan ada surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Irwan Prayitno."Ini adalah untuk memberikan pesan moral bagi masyarakat,"katanya.

Menurutnya, mestinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut malu membeli BBM bersubsidi, karena subsidi itu diberikan dari pajak. Sehingga, bagi penunggak pajak tersebut diberlakukan larangan membeli BBM bersubsidi.Selain itu, menurutnya edaran tersebut keluar dilatarbelakangi dengan banyaknya penyelewengan BBM bersubsidi. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini