Penyandang Disabilitas Berhak  Mendapatkan Pekerjaan Layak

×

Penyandang Disabilitas Berhak  Mendapatkan Pekerjaan Layak

Bagikan berita
Foto Penyandang Disabilitas Berhak  Mendapatkan Pekerjaan Layak
Foto Penyandang Disabilitas Berhak  Mendapatkan Pekerjaan Layak

PADANG - Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendukung kondisi mereka. Undang-undang juga mengamanatkan, mereka juga miliki hak yang sama untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan bermasyarakat."Kita akui selama ini dalam praktik kehidupan sehari-hari karena keterbatasan informasi terdapat beberapa masalah yang dihadapi penyandang disabilitas. Perhatian pemerintah untuk memberikan  fasilitas yang layak juga kurang. Ke depan, harus lebih diopti­ malkan," kata Sekdaprov Dr. Ali Asmar, Rabu (11/11) di Padang.

Sekdaprov menegaskan pemerintah kabupaten/kota harus melahirkan kebijakan yang bermuara kepada terciptanya pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.Di provinsi sendiri, sudah dilahirkan regulasi tersebut, Perda nomor 2/2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tujuannya untuk melindungi, memenuhi hak asasi  manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara bagi penyan­dang disabilitas. (pepen)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini