PADANG – Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendukung kondisi mereka. Undang-undang juga mengamanatkan, mereka juga miliki hak yang sama untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan bermasyarakat.
“Kita akui selama ini dalam praktik kehidupan sehari-hari karena keterbatasan informasi terdapat beberapa masalah yang dihadapi penyandang disabilitas. Perhatian pemerintah untuk memberikan fasilitas yang layak juga kurang. Ke depan, harus lebih diopti malkan,” kata Sekdaprov Dr. Ali Asmar, Rabu (11/11) di Padang.
Sekdaprov menegaskan pemerintah kabupaten/kota harus melahirkan kebijakan yang bermuara kepada terciptanya pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Di provinsi sendiri, sudah dilahirkan regulasi tersebut, Perda nomor 2/2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Tujuannya untuk melindungi, memenuhi hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara bagi penyandang disabilitas. (pepen)