• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Selasa, 13 Juli 2021 | 17:47
0 0
Gisel Curhat Sebelum Datangi Polda Terkait Video Syur

Gisella Anastasya

JAKARTA – Penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk hasil sidang hari ini, tanggal 13 Juli 2021, bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara,” ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP lewat sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

BACA JUGA

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

“Sama MN juga, 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp50 juta,” lanjutnya.

Menyikapi vonis hakim, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP menyayangkan. “Saya pribadi sih keberatan gitu,” kata dia.

Namun di sisi lain, Roberto Sihotang belum berkomunikasi dengan PP terkait vonis tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.

“Kami kan penasihat hukum, jadi harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu, karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penyebaran video syur Gisel. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus Video Syur dengan Gisel, Michael Yukinobu Defretes Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020. (okezone)

Lihat Artikel Asli

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In