Penyelesaian Lahan Tol Program Kerja 100 Hari Bupati-Wabup Limapuluh Kota

×

Penyelesaian Lahan Tol Program Kerja 100 Hari Bupati-Wabup Limapuluh Kota

Bagikan berita
Foto Penyelesaian Lahan Tol Program Kerja 100 Hari Bupati-Wabup Limapuluh Kota
Foto Penyelesaian Lahan Tol Program Kerja 100 Hari Bupati-Wabup Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA - Persoalan yang menyangkut rencana pembangunan proyek strategis nasional jalan tol di Limapuluh Kota, penyelesaiannya menjadi program kerja 100 hari Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota."Pertama kami akan panggil dinas PUPR dan PT Hutama Karya (HK) untuk menghimpun apa-apa yang berkaitan dalam pembangunan tol tersebut," ujar Wabup Rizki Kurniawan Nakasri, di rumah dinasnya, Sabtu (13/3).

Dalam bincang-bincang yang berlangsung sampai dinihari tersebut, Wabup menyatakan, data yang diminta pada Dinas PUPR dan PT HK tersebut diperlukan sebelum menemui masyarakat. Misalnya tentang pembebasan tanah dan nilai ganti untung.Diakui Wabup, informasi yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini cukup bergalau dan membingungkan. Apalagi yang turun ke masyarakat tidak hanya pihak pemerintah tapi juga LSM (Lembaga Sosial Masyarakat). Masing-masing pihak tersebut mungkin memberikan informasi tidak sama. Tentang ganti rugi misalnya, seperti yang disampaikan Format (Forum Masyarakat Terdampak Tol) hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp150 ribu/meter.

"Ini tidak benar. Setelah berkoordinasi dengan pihak di provinsi ganti rugi tersebut berkisar antara Rp175 ribu sampai Rp500 ribu per meter. Itu baru tanah kosong. Tanaman dan bangunan lain lagi. Dalam hal ini harus ada KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan apreisal yang memberikan penilaian ganti rugi secara objektif," tutur Rizki.Ditambahkannya, dalam penyelesaian persoalan tol memang harus kepala daerah yang turun ke masyarakat, karena pendekatan oleh kepala daerah berbeda dengan pihak lain. "Mudah-mudahan dalam program kerja 100 hari kami masalah yang terjadi di sekitar pembangunan tol tersebut selesai," harap Wabup Rizki. (gv)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini