Penyelidikan Ijazah NA di Bareskrim Tak Bisa Hambat Pelantikan

×

Penyelidikan Ijazah NA di Bareskrim Tak Bisa Hambat Pelantikan

Bagikan berita
Foto Penyelidikan Ijazah NA di Bareskrim Tak Bisa Hambat Pelantikan
Foto Penyelidikan Ijazah NA di Bareskrim Tak Bisa Hambat Pelantikan

[caption id="attachment_24256" align="alignnone" width="750"]Bareskrim Polri (okezone.com) Bareskrim Polri (okezone.com)[/caption]PADANG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti, Otong Rosadi mengingatkan, tidak ada satu instrumen hukum pun yang dapat digunakan untuk menunda apalagi membatalkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit (IP-NA), karena pelantikan dan proses dugaan ijazah palsu adalah dua hal yang berbeda.

Menurutnya, pelaporan dugaan ijazah palsu Nasrul Abit masuk ke ranah pidana. Penyelesaiannya harus memakai mekanisme pidana pula. Sedangkan penetapan, pengesahan dan pelantikan gubernur dan Wagub taat pada mekanisme Hukum Adminstrasi Negara (HAN)."Hingga sekarang saya yakin gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik kendati ditetapkan tersangka atau tidak oleh Bareskrim terhadap NA dalam kasus dugaan ijazah palsu," tegas Otong.

Sebelumnya masalah ijazah NA dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hingga saat ini belum ada tanggapan terhadap pelaporan tersebut. (lenggo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini