Penyelidikan Rekaman Freeport Mandek, Jaksa Agung Berdalih Efek Kejut

×

Penyelidikan Rekaman Freeport Mandek, Jaksa Agung Berdalih Efek Kejut

Bagikan berita
Penyelidikan Rekaman Freeport Mandek, Jaksa Agung Berdalih Efek Kejut
Penyelidikan Rekaman Freeport Mandek, Jaksa Agung Berdalih Efek Kejut

[caption id="attachment_17660" align="alignnone" width="600"]HM Prasetyo (net) HM Prasetyo (net)[/caption]JAKARTA - Kejaksaan Agung berdalih penyelidikan rekaman Freeport Indonesia sebagai efek kejut pencegahan tindak pidana korupsi, meski penyelidikan tersebut sampai sekarang masih jalan di tempat.

"Strategi yang dikembangkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam kualifikasi percobaan, pembantuan, maupun pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 Kejaksaan di Jakarta, Rabu (30/12).Dari efek kejut itu, diharapkan mampu mengurungkan niat para pejabat atau penyelenggara negara atau pihak-pihak lain untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi.

"Di samping itu dapat menjadi sarana pendidikan kepada masyarakat untuk turut serta mencegah terjadinya korupsi dengan berani melaporkan hal-hal yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum," katanya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan rekaman Freeport Indonesia yang menyeret-nyeret nama eks Ketua DPR Setya Novanto sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum masuk tahap penyidikan, masih pembahasan tahap penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa (29/12) lalu.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini