Penyelundupan 276 Kg Sabu Modus Angkut Kelapa Digagalkan Polda Riau

×

Penyelundupan 276 Kg Sabu Modus Angkut Kelapa Digagalkan Polda Riau

Bagikan berita
Foto Penyelundupan 276 Kg Sabu Modus Angkut Kelapa Digagalkan Polda Riau
Foto Penyelundupan 276 Kg Sabu Modus Angkut Kelapa Digagalkan Polda Riau

PEKANBARU, SINGGALANG - Mobil colt disel jenis L300 yang mengangkut kelapa dan hendak menyelundupkan 276 kilogram shabu berhasil digagalkan tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.Hal itu diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohamad Iqbal kepada awak media, Rabu (1/2/2023) siang.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau itu dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita.Kapolda menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan pada Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa itu parkir di SPBU Jalan Arifin, Kota Pekanbaru.

"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram shabu," katanya.Irjen Iqbal menerangkan bahwa  pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalamsl sejarah yang ditindak Polda Riau

"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusahan menabrakkan kendaraanya," jelasnya.Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisal FIR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.

Baca juga:

"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.Sunarto menerangkan, pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau dipimpim Kompol Hotmartua Ambarita

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."Para pelaku akan kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini