Penyelundupan Tiga Ton Solar Bersubsidi ke Jambi Digagalkan

×

Penyelundupan Tiga Ton Solar Bersubsidi ke Jambi Digagalkan

Bagikan berita
Foto Penyelundupan Tiga Ton Solar Bersubsidi ke Jambi Digagalkan
Foto Penyelundupan Tiga Ton Solar Bersubsidi ke Jambi Digagalkan

SOLOK -  Empat truk tronton bernopol BK yang membawa ratusan jeriken solar bersubsidi yang ditimbun dari Solok dibawa menuju Jambi dihentikan jajaran personel Kodim Solok di di Jalan Lintas Sumatera Km 10 Jorong Guguk Padusi Kenagarian Guguk Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Kamis (6/2) sekira pukul 22.00 Wib.Dalam operasi gabungan bersama Satreskrim Polres Kota Solok tersebut tak kurang dari 103 jeriken solar, diperkirakan total mencapai 3 ton disita bersamaan 4 Unit dantruck pengangkut.

Selain truk dan solar, sopir juga diamankan petugas.Informasi yang dikumpulkan, operasi gabungan wujud sinergitas TNI /Polri pada Kamis (6/2) sekira dari Kodim Solok dipimpin Dan Unit Intel Letda Zulkifli, sedangkan dari Polres Kota Solok di bawah komando Kasat Reskrim AKP Depriyanto.

" Operasi gabungan dalam wujud sinergiritas TNI dan Polri tersebut kita laksanakan terkait menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM yang turut memicu antrean panjang di sejumlah SPBU," ungkap Zulkifli saat dihubungi Singgalang, Sabtu(8/2).Sementara itu, Depriyanto kepada Singgalang menjelaskan dalam pengungkapan pengangkutan BBM jenis solar tanpa izin angkutan dan niaga tersebut pihaknya pada pemeriksaan permulaan telah menetapkan 4 tersangka masing-masing SG (40), DI(39), AMD(29) , AR(24). Keempat tersangka merupakan sopir truk.

Adapun modus operandi kawanan sopir itu dijelaskannya solar yang berasal dari jeriken yang dimuat di dalam mobil sebelumnya didapat dengan cara melansir dengan mengisi tanki mobil. Setelah itu mereka menyalin ke jeriken secara terus menerus.Terhadap kasus penimbunan BBM tersebut polisi mengsangkakan kepada keempat tersangka melanggar Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (oky)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini