Penyidik Kepolisian Tunggu Tanggapan Jaksa

×

Penyidik Kepolisian Tunggu Tanggapan Jaksa

Bagikan berita
Foto Penyidik Kepolisian Tunggu Tanggapan Jaksa
Foto Penyidik Kepolisian Tunggu Tanggapan Jaksa

PADANG - Tersangka dugaan korupsi Pembangunan Los Lambung Pasar Bungus, Teluk Kabung yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), AP (32) dibekuk Tim Polres Padang."Pelaku ditangkap Senin (28/11) lalu, setelah itu kita proses dan berkas perkaranya telah kita serahkan ke jaksa pada minggu lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, kepada wartawan, Rabu (13/11).

Edryan mengatakan, setelah berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari jaksa terkait lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut."Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa, untuk pelaku telah kita amankan. Mudah-mudahan, berkas perkaranya segera rampung dan tersangka bisa diserahkan ke kejaksaan," ujar Edryan.

Arif Priyadi merupakan rekanan pengerjaan proyek pembangunan Los Lambung Pasar Bungus dengan kerugian negara Rp117 juta pada tahun anggaran 2012. Ia masuk DPO dengan nomor DPO/18/II/X/2013 tertanggal 6 Febuari 2014. Sekitar lima tahun menghilang, AP pun dibekuk polisi.Sementara penasihat hukumnya, Defika Yufiandra yang dihubungi mengatakan, kliennya tak tahu masuk dalam DPO. "Ia mengaku tidak tahu masuk DPO. Terhadap proses sekarang kami hormati apa yang dilakukan penyidik kepolisian. Untuk kasusnya, nanti kami buktikan di pengadilan," katanya.

Dua orang yang dijerat dalam kasus yang sama sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan, yakni Khaidir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yusman sebagai pengawas.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin pada 2015 lalu menjatuhkan masing-masing hukuman 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini