Penyidik Periksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar

×

Penyidik Periksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah memeriksa Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumbar selama tujuh jam terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan keduanya telah datang ke Mapolda pada Senin (15/3) dan diperiksa sekitar tujuh jam.

“Total ada 33 pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepada keduanya,” katanya, Rabu (17/3).

Sesampai di Mapolda Sumbar keduanya langsung datang ke ruang penyidik Subdit Tipidkor Direskrimsus untuk dimintai keterangan terkait penggunaan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Program Rumah Murah, Sumbar Dapat 19 Ribu Unit

Selain itu pihaknya juga meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran Covid-19.

“Proses pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini,” lanjut Satake.

Sebelumnya Polda Sumbar telah meminta keterangan dari dua pejabat terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 dari dana realokasi anggaran APBD 2020.

Kedua pejabat yang dimintai keterangan itu yakni Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon.
“Kita mengumpulkan keterangan terlebih dahulu untuk mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas.