Penyidik Polresta Padang Serahkan Tiga Tersangka Perampokan di Belimbing ke Jaksa

×

Penyidik Polresta Padang Serahkan Tiga Tersangka Perampokan di Belimbing ke Jaksa

Bagikan berita
Foto Penyidik Polresta Padang Serahkan Tiga Tersangka Perampokan di Belimbing ke Jaksa
Foto Penyidik Polresta Padang Serahkan Tiga Tersangka Perampokan di Belimbing ke Jaksa

PADANG - Penyidik Polresta Padang menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu penghuni rumah di kawasan Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021.Ketiga tersangka adalah Eni (23), asisten rumah tangga yang diduga sebagai inisiator perampokan, Roby (23) satpam yang ikut bekerjasama, dan Rusmanila (42) kerabat tersangka Eni dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (21/2).Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Padang, Aipda Roscky Eka Putra di Kantor Kejari Padang. Ada dua JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yaitu Sylvia Andriati untuk tersangka Eni dan Robby, dan JPU Renol untuk tersangka Rusmadila.

Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki anak pemilik rumah.Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sementara di tingkat penuntutan ini kami (JPU) juga melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 339, 365 ayat (4) KUHPidana, khusus tersangka Rusmanilla juga dikenakan pasal 56 KUHPidana. (ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini