“People Power” Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional

×

“People Power” Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional

Bagikan berita
“People Power” Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional
“People Power” Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional

Oleh : Yusril Ihza Mahendra

Akhir-akhir ini kosa kata “people power” banyak terdengar dalam dalam wacana politik usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Secara sederhananya, istilah “people power” itu dimaksudkan sebagai penggunaan kekuatan massa (rakyat) untuk mendesakkan perubahan politik atau pergantian kekuasaan di suatu negara. Pada umumnya, people power itu digunakan untuk meruntuhkan rezim yang berkuasa relatif terlalu lama, dianggap diktator, sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat.Sementara, upaya-upaya normal konstitusional untuk melakukan perubahan terhalang oleh kekuatan rezim, baik menggunakan kekuatan militer maupun kekuatan lembaga-lembaga konstitusional dan administratif yang direkayasa begitu rupa untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam sejarah, terdapat beberapa kasus people power seperti terjadi di Philipina dalam meruntuhkan kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos, dan people power dalam mendesakkan mundurnya Presiden Soekarno (1966/1967), serta people power dalam mendesak untuk “melengserkan” Presiden Soeharto (1998).

Akibat people power yang terjadi berminggu-minggu lamanya di Metro Manila, Marcos pada akhirnya meninggalkan Philipina menuju Guam, sebuah pulau kecil yang terletak tidak jauh dari Philipina tetapi menjadi wilayah Amerika Serikat. Presiden Soekarno juga secara bertahap dimundurkan dari kekuasaannya pasca G-30 S, setelah lebih 20 tahun menjabat sebagai Presiden, walaupun baru efektif sebagai kepala pemerintahan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Presiden Soeharto pun akhirnya juga “menyatakan berhenti” dari jabatannya setelah berkuasa lebih dari 30 tahun akibat krisis moneter dan segala implikasinya yang mulai terjadi pada akhir 1997. Baik Soekarno maupun Soeharto didesak untuk turun dari jabatannya melalui gerakan massa yang disebut sebagai people power itu.Dari tiga kasus sejarah di atas, kita dapat menyaksikan keberhasilan people power dalam menurunkan rezim. Siapa yang menjadi pemimpin people power tidak terlalu jelas. Memang akan selalu ada tokoh yang mengipas-ngipasi people power, namun gerakan itu umumnya terjadi secara spontan dan massif. Berbeda dengan revolusi atau kudeta yang biasanya dipimpin oleh seorang tokoh sentral tanpa melibatkan massa yang besar. Setelah rezim jatuh, maka pemimpin revolusi otomatis mengambil alih kekuasaan. Jenderal Ayyub Khan di Pakistan (1958) atau Kolonel Muammar Ghaddafi di Libya (1969) misalnya, otomatis mengambil alih kekuasaan di negaranya dan membentuk kekuasaan baru dengan cara-cara revolusioner. Baru kemudian mereka mengumumkan konstitusi untuk memberi legitimasi pada kekuasaan mereka.

Dalam satu kasus di Philipina, dan dua kasus di negara kita, gerakan people power umumnya tidak mempunyai tokoh sentral. Setelah didesak dengan kekuatan massa di jalan-jalan utama Manila, Marcos pergi meninggalkan negaranya. Dalam situasi seperti itu rakyat mendesak Congress of the Philippines untuk bersidang. Congress pada akhirnya memberhentikan Marcos dan menunjuk Ny. Corazon Aquino, seorang ibu rumah tangga, istri dari tokoh oposisi Philipina Ninoy Aquino, yang mati ditembak rezim Marcos di Bandara Manila beberapa tahun sebelumnya, sebagai pemimpin Philipina.Pasca G-30 S akhir 1965, demo besar-besaran juga terjadi hampir merata di kota-kota besar negara kita. Tuntutan pembubaran PKI menggema dimana-mana. Juga tuntutan perbaikan ekonomi dan stabilitas politik yang cukup parah di masa itu. Keadaan politik yang tidak stabil dan kemunduran ekonomi serta kesengsaraan yang luar biasa, akhirnya mendesak Presiden Soekarno untuk mundur. Sementara Jenderal Soeharto yang pada waktu itu telah menjadi “pengemban Supersemar” dan secara praktis mengendalikan keadaan dengan Operasi Pemulihan Ketertiban dan Keamanan, oleh

Sidang Istimewa MPRS akhirnya ditetapkan sebagai Pejabat Presiden, setelah sebelumnya memberhentikan Presiden Soekarno dengan menempuh jalan konstitusional. Presiden Soekarno diberi kesempatan dua kali untuk menyampaikan pidato pertanggungjawaban atas tuduhan pelanggaran GBHN yang berjudul “Nawaksara” dan ditolak MPRS. Sebagai catatan bahwa Presiden Soekarno ketika itu sesungguhnya menjalankan kekuasaan kepresidenan tanpa wakil, setelah sebelumnya Wakil Presiden Mohammad Hatta telah mengundurkan diri pada tahun 1956.Dalam kasus people power tahun 1998, Presiden Suharto juga didesak mundur karena dianggap terlalu lama berkuasa dan melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Demo besar-besaran di Jakarta dan juga kerusuhan Mei 1998, pada akhirnya memaksa Presiden Soeharto “menyatakan berhenti” dari jabatannya dalam sebuah pidato di Istana Negara pada tanggal 22 Mei 1998. Seketika setelah menyampaikan pidato itu, Wakil Presiden BJ Habibie diambil sumpahnya sebagai Presiden RI di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir lengkap pada waktu itu.

Dari uraian sejarah di atas, dilihat dari sudut hukum tata negara, apa yang dilakukan Jenderal Ayyub Khan di Pakistan dan Kolonel Moammar Ghaddafi di Libya dapat dikategorikan sebagai suatu kudeta, yakni pengambil-alihan kekuasaan secara revolusioner dengan menggunakan cara-cara di luar konstitusi yang berlaku. Revolusi yang berhasil, dengan sendirinya menciptakan kekuasaan yang sah. Jika pemimpin revolusi berhasil mempertahankan kekuasaannya yang baru, maka kekuasaan baru itu menjadi sah secara konstitusional, meskipun awalnya mereka mengambil alih kekuasaan melalui cara-cara inkostitusional. Namun kasus runtuhnya kekuasaan Marcos, Soekarno dan Soeharto yang terjadi bukan karena revolusi, tetapi terjadi melalui people power, maka penguasa baru sesungguhnya memerlukan legitimasi konstitusional untuk menjalankan kekuasaan berdasarkan norma-norma konstitusi yang berlaku di sebuah negara ketika itu. Pergantian Soekarno ke Soeharto dan pergantian Soeharto ke BJ Habibie berjalan secara konstitusional.Sangat sulit untuk membayangkan pada sebuah negara demokrasi, ada penguasa yang memegang kekuasaan dan menjalankan roda pemerintahan, sementara konstitusionalitas pemerintahannya terus-menerus dipertanyakan. Pemerintahan yang tidak didukung oleh basis konstitusional yang sah, tidak akan pernah mampu menciptakan pemerintahan yang normal. Kalau itu terjadi, maka lama kelamaan penguasa baru ini akan menjadi diktator baru yang berpotensi mendorong terjadinya kudeta atau people power sekali lagi untuk memaksa mereka turun dari tampuk kekuasaan.

Dalam kasus Marcos, walaupun awalnya didesak dengan people power, namun pada akhirnya Marcos diberhentikan secara konstitusional dari jabatannya berdasarkan Konstitusi Philipina yang berlaku ketika itu. Ny Corazon Aquino yang ditetapkan sebagai Presiden menggantikan Marcos, juga dilakukan secara konstitusional, sehingga tidak ada pihak yang mempertanyakan keabsahan pemerintahannya. Sejak itu keadaan di Philipina berangsur-angsur normal kembali.Pergantian kekuasaan dari Presiden Soekarno yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MPRS sebagai Presiden Seumur Hidup, pada akhirnya juga sulit untuk bertahan akibat desakan mundur pasca peristiwa G-3O S. Proses pemberhentian Presiden Soekarno memerlukan waktu sedikitnya hampir dua tahun, hingga akhirnya pada tahun 1967, MPRS mencabut TAP tentang pengangkatan beliau sebagai “Presiden Seumur Hidup” yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Seperti telah saya katakan di atas, Presiden Sukarno juga dimintai pertanggungjawaban oleh MPRS dan ditolak, dan atas dasar penolakan itu beliau diberhentikan sebagai Presiden RI. MPRS akhirnya menetapkan “pengemban” Supersemar Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden RI. Terlepas dari persoalan rekayasa politik dari kalangan militer atas proses pemberhentikan Presiden Soekarno dan pengangkatan Pejabat Presiden Jenderal Soeharto, namun semua proses itu berjalan secara konstitusional.

Demikian pula pergantian kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, walaupun awalnya didesak melalui people power, namun akhirnya proses pergantian itu mencari bentuk konstitusionalnya. Awalnya, Presiden Soeharto dipilih kembali oleh MPR untuk kesekian kalinya dalam Sidang Umum MPR tahun 1997. Jika keadaan berlangsung normal, apabila Presiden Soeharto ingin berhenti dari jabatannya, maka proses itu harus melalui MPR. Namun karena desakan people power, Gedung MPR/DPR di Senayan kala itu dikuasai oleh para demonstran, MPR hampir mustahil untuk dapat bersidang, maka sesuai dengan TAP MPR No. VII/1973 Presiden Suharto menyampaikan Pidato Pernyataan Berhenti di Istana Negara tanggal 22 Mei 1998. Seketika itu juga Wakil Presiden BJ Habibie mengucapkan sumpah di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung menjadi Presiden RI.Beberapa waktu setelahnya, memang terdapat polemik akademik terkait masalah konstitusionalitas, yang ketika itu saya hadapi berdua dengan guru saya almarhum Prof. Dr. Ismail Suny. Hingga pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada tahun 1998 menyatakan bahwa proses berhentinya Presiden Soeharto dan pergantiannya dengan BJ Habibie adalah sah dan konstitusional. Putusan itu

berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”, karena gugatan para penggugat yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.Dari kasus people power terhadap Marcos, Soekarno dan Soeharto yang saya uraikan di atas, nyatalah bahwa apa yang dinamakan people power itu berbeda dengan revolusi. People power pada akhirnya selalu mencari legitimasi konstitusional pergantian rezim berdasarkan aturan-aturan konstitusi yang ketika itu berlaku di suatu negara. People power selalu mencari pembenaran atau legitimasi konstitusi.

Sedangkan revolusi sesungguhnya tidak mencari legitimasi konstitusional berdasarkan norma-norma konstitusi yang ketika itu berlaku. Revolusi justru mengambil alih kekuasaan dengan cara di luar konstitusi. Revolusi yang berhasil menciptakan hukum yang sah dan penguasa baru yang legitimate. Tapi jika gagal, pemimpin revolusi akan didakwa bahkan bisa dihukum mati karena dianggap sebagai pengkhianat. Itu risiko bagi pemimpin revolusioner.Persoalan Kita Sekarang

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini