[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]BUKITTINGGI - Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap Maya (60) di Malalak, Agam dibekuk polisi, Jumat (3/6).
Para tersangka masing-masing berinisial AN (19), AT (39) dan A (34) yang dibekuk Polres Bukittinggi di tiga lokasi.AT diketahui sebagai keponakan korban. Ironisnya dialah yang diduga kuat merencanakan dan mengajak rekannya untuk beraksi di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP J. Hendro L mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron.Dalam aksinya itu kawanan tersebut mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.820.000 serta satu unit telepon genggam merk Nokia GT E1080F warna merah hitam.Menurut Hendro, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(gindo)
Editor : Eriandi