Perantara Jual-Beli Sabu Divonis 4 Tahun di PN Padang

×

Perantara Jual-Beli Sabu Divonis 4 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Perantara Jual-Beli Sabu Divonis 4 Tahun di PN Padang
Foto Perantara Jual-Beli Sabu Divonis 4 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Adi Chandra (36) divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/2).

Vonis terhadap warga Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah ini lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Maria Yulis yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adi Chandra dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggota Agus Komarudin dan M Syukri.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasus ini berawal pada 24 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan Hade (DPO) di Simpang DPR di Jalan By Pass dengan maksud untuk membeli sabu-sabu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp50 ribu kepada Hade.

Adi meletakkan sabu-sabu tersebut di dalam saku celana yang dipakainya saat itu. Ini dimaksudkan untuk dipakai sendiri atau pun dijual kembali apabila ada yang meminta barang haram itu.Keesokan harinya terdakwa pergi bekerja membuat pondasi di Jalan Garuda di Dadok Tunggul Hitam dengan memakai celana yang dikenakan pada hari sebelumnya yang berisikan sabu-sabu. Lalu pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja, terdakwa dihubungi oleh Ade alias Kamba (DPO) yang ingin membeli sabu-sabu.

Kemudian terdakwa menyatakan akan menolong untuk membelikan sabu-sabu tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, Ade alias Kamba kembali menelepon dan terdakwa mengajak bertemu di Dadok Tunggul Hitam. Kamba datang dengan seorang temannya yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.Dengan berboncengan bertiga, terdakwa mengajak Kamba ke daerah Rawang Panjang. Sesampai di sebuah rumah, terdakwa turun dari sepeda motor. Kamba beserta temannya meninggalkan terdakwa sendiri karena ingin membeli minuman.

Sepeninggal Kamba, terdakwa menghubungi Hade untuk memesan sabu-sabu. Namun tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan di saku celananya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini