Perantara Sabu, Warga Rawang Dituntut 15 Tahun

×

Perantara Sabu, Warga Rawang Dituntut 15 Tahun

Bagikan berita
Foto Perantara Sabu, Warga Rawang Dituntut 15 Tahun
Foto Perantara Sabu, Warga Rawang Dituntut 15 Tahun

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dedi Putra (27) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (1/3). Warga Kelurahan Rawang ini dinyatakan bersalah oleh JPU karena menjadi perantara dalam jual beli sabu seberat 8,42 gram.

“Menuntut terdakwa Dedi Putra dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggotanya Agus Komarudin dan M Syukri.Ditambahkan JPU, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan yang cukup tinggi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pekan depan. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini