Peraturan KPU Soal Parpol yang Berkonflik Diselesaikan dalam 1 Pekan

×

Peraturan KPU Soal Parpol yang Berkonflik Diselesaikan dalam 1 Pekan

Bagikan berita
Peraturan KPU Soal Parpol yang Berkonflik Diselesaikan dalam 1 Pekan
Peraturan KPU Soal Parpol yang Berkonflik Diselesaikan dalam 1 Pekan

pilkada1JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengurus partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah, setidaknya dalam satu pekan ke depan atau sebelum Idul Fitri."Diupayakan pekan depan, sebelum libur Lebaran. Kita lihat saja bagaimana proses ke depan, karena (keputusan) harus diterima semua pihak terlebih dulu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati.

Pemangku kepetingan utama dalam pilkada adalah warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih, dan juga partai politik."Karena ini berkaitan dengan hak parpol, maka yang perlu dibangun kesepakatannya di antara parpol yang akan berkompetisi dalam pilkada," ucap Ida.

Untuk tahap awal ini, KPU akan merevisi PKPU terkait putusan-putusan MK terlebih dahulu, seperti tentang konflik kepentingan dengan petahana, status calon kepala daerah, dan narapidana.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini