Peraturan Menteri No 108, Payung Hukum Baru Taksi Online

×

Peraturan Menteri No 108, Payung Hukum Baru Taksi Online

Bagikan berita
Foto Peraturan Menteri No 108, Payung Hukum Baru Taksi Online
Foto Peraturan Menteri No 108, Payung Hukum Baru Taksi Online

uberJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah membuat sembilan rancangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.Kesembilan rumusan itu pun sekarang sudah dituangkan dalam PM yang baru dengan Nomor 108 Tahun 2017. Aturan ini sudah ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan 14 pasal dalam PM 26, pemerintah kembali melakukan kajian ulang terhadap aturan taksi online tersebut. Melalui serangkaian dialog publik ke seluruh kota besar di Indonesia. Akhirnya proses perumusan hingga membuat aturan yang dimasukkan ke dalam PM Nomor 108 selesai."Berdasarkan masukan Organda, perusahaan transportasi online dan Organda, disimpulkan 14 pasal yang dicabut bisa memiliki kekuatan hukum tetap," tuturnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, memang tidak semua keinginan baik dari transportasi online dan konvensional bisa ditampung. Namun dari diterbitkannya PM Nomor 108, sisi yang harus dilihat adalah keselamatan dan kenyamanan pengguna, keberlangsungan usaha dan iklim usaha yang sehat."Di sini Kemenhub berdiri di tengah. Tidak berpihak pada taksi online maupun konvensional. Jadi mengakomodir kepentingan semua pihak. Dengan harapan ada kesetaraan,"tuturnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, sembilan rancangan ini dibuat usai adanya Judical Riview (JR) PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana ada 14 poin yang digugurkan oleh MA.Sembilan rumusan tersebut pertama terkait argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.

"Jadi tarif ini tercantum pada taksi aplikasi. Jadi nanti bisa digunakan agrometer dan aplikasi,"ujarnya.Kedua mengenai tarif. Tarif dirancang dengan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas dan bawah. Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

"Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan,"tuturnya.Ketiga terkait wilayah operasi, di mana pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Untuk wilayah operasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Hindro melanjutkan, untuk rancangan yang keempat diatur mengenai kota dan perencanaan kebutuhan. Perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana kebutuhan kendaraan angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.Kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kemudian, hal keenam yang diatur yakni bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi."Terkait hal ini, ketujuh kita atur domisili TNKB. Di mana angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya,"ujarnya.

Ke delapan diatur mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bemotor.Kata Hindro, hal itu diatur mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Seperti memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Kemudian memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan,"tuturnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini