• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 17, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Sumbar Padang

Perda AKB Jadi Pelecut Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 2 Oktober 2020 | 15:21
0 0
0
Tim ‘Panangkok’ Siap Tindak Pelanggar Prokes Covid-19 di Padang

Tim Panangkok bentukan Polresta Padang yang akan menindak pelanggar Perda AKB Pemprov Sumbar. (foto: ist)

PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.

BACA JUGA

ASN di Padang Juga Ikuti Pesantren Ramadhan

Tahura Bung Hatta Bakal Dijadikan Peternakan Sapi Perah

Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 169 Kasus, Sembuh 162 Orang

Gubernur Irwan Prayitno saat membuka sosialisasi di internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten/kota se-Sumbar, Jumat (2/10/2020) di aula Gubernuran mengatakan, Perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. Dalam Pergub 37, cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, berupa lisan dan tulisan, tanpa ada sanksi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif.

Gubernur mengakui, sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sanksi pidana yang jelas.

“Dalam Pergub 37, sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya,” sebut gubernur.

Untuk itulah, diperlukan aturan jelas yang memasukkan sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan berlaku untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.

Seperti diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai di rumah. Lalu, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

ADVERTISEMENT

“Perda ini memuat sanksi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai dirumah,” terang gubernur.

Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa, tapi lebih pada penanganan penyakit menular. Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya. (mat/*)

#TOPIK #adaptasikebiasaanbaru#Pemprovsumbar#perdaakb#perdacovid-19sumbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

ASN di Padang Juga Ikuti Pesantren Ramadhan

ASN di Padang Juga Ikuti Pesantren Ramadhan

Jumat, 16 April 2021 | 22:32

...

Tahura Bung Hatta Bakal Dijadikan Peternakan Sapi Perah

Tahura Bung Hatta Bakal Dijadikan Peternakan Sapi Perah

Jumat, 16 April 2021 | 22:10

...

Sumbar Bantu Periksa Tes Swab Daerah Lain

Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 169 Kasus, Sembuh 162 Orang

Jumat, 16 April 2021 | 21:58

...

Razia di Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Petugas Temukan Hp dan Sajam

Razia di Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Petugas Temukan Hp dan Sajam

Jumat, 16 April 2021 | 16:05

...

Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh

Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 158 Kasus, Sembuh 153 Orang

Kamis, 15 April 2021 | 22:32

...

Gumarang Jaya Tabrak Murid SD di Jalan Padang Panjang -Solok, Tiga Tewas Dua Luka-luka

Tambah Satu, Korban Kecelakaan Maut Gumarang Jaya Jadi Empat Orang

Kamis, 15 April 2021 | 22:00

...

#TERPOPULER

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist