Perda AKB Jadi Pelecut Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan

×

Perda AKB Jadi Pelecut Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Bagikan berita
Foto Perda AKB Jadi Pelecut Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Foto Perda AKB Jadi Pelecut Masyarakat untuk Terapkan Protokol Kesehatan

PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan.Gubernur Irwan Prayitno saat membuka sosialisasi di internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten/kota se-Sumbar, Jumat (2/10/2020) di aula Gubernuran mengatakan, Perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. Dalam Pergub 37, cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, berupa lisan dan tulisan, tanpa ada sanksi pidana. Sebab peraturan perundang-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif.

Gubernur mengakui, sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tidak cukup memberi efek jera pada masyarakat. Perlu sanksi pidana yang jelas."Dalam Pergub 37, sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, diminta push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya," sebut gubernur.

Untuk itulah, diperlukan aturan jelas yang memasukkan sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan berlaku untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.Seperti diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai di rumah. Lalu, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta."Perda ini memuat sanksi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. Terpenting jangan lupa menerapkan protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai dirumah," terang gubernur.

Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa, tapi lebih pada penanganan penyakit menular. Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar meliputi tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya. (mat/*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini