Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan Juga

×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan Juga

Bagikan berita
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan Juga
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Disahkan Juga

[caption id="attachment_4826" align="alignnone" width="649"] Gedung DPRD Padang. (net)[/caption]PADANG - Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum juga disahkan DPRD Kota Padang. Padahal Ranperda tersebut sudah dibahas sejak jauh hari.

Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan Ranperda tersebut belum bisa disahkan. Sebab, ada beberapa poin yang mesti diperbaiki Pemko."Kami sudah pernah membahas perda tersebut. Dalam isinya, kami nilai masih ada beberapa kekurangan," ujar Wahyu Iramana Putra, Kamis (29/11).

Wahyu mencontohkan, salah satu kekurangan dalam Ranperda tersebut terdapat belum jelasnya lokasi larangan merokok."Kami menginginkan dalam Ranperda KTR itu sudah dijelaskan lokasi larangan merokok secara jelas. Sehingga tidak perlu lagi, ada Perwako yang mengatur masalah tersebut, " kata Politisi Golkar itu.

Menurut Wahyu, kekurangan dalam Ranperda tersebut sudah disampaikan ke Pemko. Ia berharap, berbagai kekurangan itu dapat segera mungkin dilengkapi."Semakin cepat dilengkapi, Insya Allah tahun depan sudah bisa disahkan," jelasnya.

Disisi lain, Wahyu menyebut hingga akhir desember tidak ada lagi Perda yang akan disahkan. Sebab, melihat waktu yang tersisa tidak mungkin lagi untuk melakukan rapat paripurna."Paripurna Pengesahan APBD 2019, menjadi akhir dari kegiatan paripurna di tahun 2018, " pungkasnya.(bambang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini