Perda KTR tak Jalan, Banyak yang Merokok di Ruangan Kantor Gubernur

×

Perda KTR tak Jalan, Banyak yang Merokok di Ruangan Kantor Gubernur

Bagikan berita
Foto Perda KTR tak Jalan, Banyak yang Merokok di Ruangan Kantor Gubernur
Foto Perda KTR tak Jalan, Banyak yang Merokok di Ruangan Kantor Gubernur

[caption id="attachment_56204" align="alignnone" width="650"] Kantor Gubernur. (yose)[/caption]PADANG - Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Sumbar berkomitmen akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.8 Tahun 2012. Untuk itu penegakan diawali dari kantor gubernur.

"Sekarang kita kembali sosialisasikan, sebelum ke tempat lain kita utamakan kantor gubernur dulu. Nanti kita akan resmikan dengan pimpinan untuk penegasan," ujar Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar, Zul Aliman, Selasa (21/11).Disebutkannya, sekarang pihaknya sudah menurunkan intel Pol PP dan Damkar di sejumlah titik KTR. Selanjutnya mereka akan melakukan pemetaan sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Perda No.8 Tahun 2012.

"Intel-intel kita sudah turun ke lapangan. Mereka melakukan pemetaan dan sekaligus sosialisasi Perda KTR. Kita jika sedang berkoordinasi dengan pengadilan terkait peradilannya nanti," tegasnya.Disebutkannya, dalam Perda KTR ada tujuh kawasan yang masuk KTR yaitu tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, selama ini Perda ini mati suri. Disahkan 2012 lalu, namun penegakkannya baru akan dimulai. Hal tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti pengadilan, rumah sakit dan pihak terkait lainnya."Selama ini, kita tidak dilibatkan. Namun setelah berkoordinasi, kita akan lakukan penegakkan. Hal ini disambut positif oleh pihak rumah sakit, pengadilan dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pelanggaran tipiring, hukuman maksimal bagi pelanggarnya adalah kurungan penjara lima bulan dan denda Rp50 juta. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini